Kamis, 05 Agustus 2010

Pemerintah Segera Audit Dana Otsus Papua

- Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menyiapkan instrumen yang akan digunakan untuk mengaudit dana otonomi khusus Provinsi Papua.

"Inspektorat Jenderal Kemdagri sedang menyiapkan instrumen itu," kata Direktur Penataan Daerah dan Otonomi Khusus, Ditjen Otonomi Daerah, Kemdagri Sumarsono, di Bandung, Sabtu, dalam diskusi "Penyelenggaraan Otonomi Khusus di Indonesia".

Sumarsono menuturkan Inspektorat Jenderal Kemdagri akan mengkoordinasikan penetapan instrumen audit ini bersama dengan instansi pengawasan lain seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Audit dana otsus Papua ini sesuai dengan perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai evaluasi pelaksanaan pemerintahan daerah.

Sumarsono mengatakan audit dana otsus ini baru pertama dilakukan karena sebelumnya belum pernah dilakukan. Namun audit tetap dilakukan rutin setiap tahun untuk APBD Papua.

"Sudah diaudit setiap tahun untuk APBD, jadi tidak spesifik untuk dana otsus saja. Nah, ke depan ini akan dilakukan audit khusus untuk dana otsus," katanya.

Sejak ditetapkan otonomi khusus Papua pada 2001, total dana Otsus Papua sudah mencapai Rp28 triliun, sementara pengelolanya adalah Provinsi Papua. Namun, Tahun Anggaran 2009, alokasi dana otsus sudah dipisahkan antara pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat.

Pada 2009, dana otsus untuk Papua sebesar Rp2,61 triliun dan Papua Barat Rp1,12 triliun. Kemudian, pada 2010 dana otsus Papua yakni Rp2,69 triliun dan Papua Barat Rp1,15 triliun.

Pengalokasian dana otsus ini menggunakan formula 40 persen untuk pemerintah provinsi dan 60 persen untuk seluruh kabupaten/kota di Papua dan Papua Barat. Setelah 25 tahun, dana otsus dihentikan.(*)

H017/A011/AR09

Tidak ada komentar:

Posting Komentar