Kamis, 05 Agustus 2010

SUP Temui Komnas HAM Terkait Operasi Militer di Puncak Jaya.

Beberapa perwakilan dari Solidaritas Untuk Papua (SUP) yang selama ini mempermasalahkan operasi Militer yang terjadi di Distrik Tiginanmbut, Kabupaten Puncak Jaya Papua, sejak tanggal 28 Juni lalu, kemarin (09/7) mendatangi kantor Komnas HAM Pusat di Jakarta untuk menyampaikan laporan mereka.

Perwakilan SUP di terima oleh M. Ridha Saleh, Komisioner Subkomisioner Mediasi pada komnas HAM di Jakarta.

Dalam laporannya, SUP mengatakan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat di Distrik Tiginanmbut oleh aparat Militer, oleh sebab Komnas HAM diminta mengambil tindakan terkati laporan ini.

"Sejak berlakuknya operasi militer tanggal 28 Juni lalu situasi Puncak Jaya sampai saat ini masih memanas, kami meminta perhatian Komnas HAM di Jakarta," pungkas mereka.

Mereka juga mengatakan, bahwa status daerah operasi militer (DOM) harus dicabut dari Puncak Jaya karena ini sudah tentu mengorbankan banyak rakyat Papua, khususnya warga tak berdosa yang ada di Puncak Jaya.

"Kami ingin komnas HAM mengirim team ke Puncak Jaya untuk menyelidiki secara jelas peristiwa operasi militer ini dan mendesak beberapa pihak yang berwenang untuk menghentikan operasi militer di Puncak Jaya," kata mereka.

Kelompok Bersenjata Beraksi di Puncak Jaya.

Kelompok sipil bersenjata di Kabupaten Puncak Jaya, Papua, menghadang dan membakar tiga unit mobil angkutan jenis strada yang sedang melintas dalam perjalanan dari Wamena ibu kota Kabupaten Jayawijaya menuju Puncak Jaya, Rabu (21/7) petang.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Papua, Kombes Pol Wachyono yang dihubungi ANTARA News Jayapura, Kamis, mengatakan, kejadian itu bermula saat empat mobil jenis strada yang memuat bahan bakar minyak (BBM) dan bahan makanan, jalan berkonvoi dari Wamena menuju Puncak Jaya.

Sesampainya di wilayah kampung Pagargom, tepatnya di dekat sekolah dasar yang berjarak sekitar dua kilo meter dari pos TNI Kalome atau berjarak 45 Km dari Mulia, Puncak Jaya, rombongan u ditembak dari atas perbukitan dengan rentetan peluru.

"Pelakunya diduga kelompok bersenjata pimpinan Goliath Tabuni," kata Kombes Pol Wachyono, seraya menambahkan usai menembak kelompok itu juga seperti menari-nari sambil menuruni bukit.

Akibat serangan itu, para supir dan penumpang, lari menyelamatkan diri. Salah satunya dari mereka, Lanko Nafi, terkena serpihan peluru di lengan kiri.

Tim aparat TNI dibawah pimpinan Letda Inf Deddy, dan delapan orang anggotanya, dari pos Illu langsung menuju tempat kejadian, dan mendapati tiga unit mobil sudah dibakar dan isinya juga habis dijarah.

Kombes Pol Wachyono menambahkan, dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa, karena tiga orang supir dan kernet yang belum diketahui identitasnya berhasil melarikan diri dengan menggunakan satu mobil strada lainnya.

"Sementara seorang supir lainnya yakni Timotius Enumbi dan seorang penumpang Neminces Wonda, berhasil melarikan diri sampai di pos polisi Tingginambut pada saat malam harinya," jelas Kombes Pol Wachyono.

Dia juga katakan, hingga saat ini pelaku penyerangan masih dalam pengejaran aparat gabungan TNI/Polri. (KR-MBK/A011)

Selasa, 27 Juli 2010

" OTONOMI KHUSUS BAGI PAPUA atau siapa?

14 September 2009 jam 11:52


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2001
TENTANG
OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

1.

bahwa cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
2.

bahwa masyarakat Papua sebagai insan ciptaan Tuhan dan bagian dari umat manusia yang beradab, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, nilai-nilai agama, demokrasi, hukum, dan nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat hukum adat, serta memiliki hak untuk menikmati hasil pembangunan secara wajar;
3.

bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dalam undang-undang;
4.

bahwa integrasi bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus tetap dipertahankan dengan menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Papua, melalui penetapan daerah Otonomi Khusus;
5.

bahwa penduduk asli di Provinsi Papua adalah salah satu rumpun dari ras Melanesia yang merupakan bagian dari suku-suku bangsa di Indonesia, yang memiliki keragaman kebudayaan, sejarah, adat istiadat, dan bahasa sendiri;
6.

bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua selama ini belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum sepenuhnya memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat, belum sepenuhnya mendukung terwujudnya penegakan hukum, dan belum sepenuhnya menampakkan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia di Provinsi Papua, khususnya masyarakat Papua;
7.

bahwa pengelolaan dan pemanfaatan hasil kekayaan alam Provinsi Papua belum digunakan secara optimal untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat asli, sehingga telah mengakibatkan terjadinya kesenjangan antara Provinsi Papua dan daerah lain, serta merupakan pengabaian hak-hak dasar penduduk asli Papua;
8.

bahwa dalam rangka mengurangi kesenjangan antara Provinsi Papua dan Provinsi lain, dan meningkatkan taraf hidup masyarakat di Provinsi Papua, serta memberikan kesempatan kepada penduduk asli Papua, diperlukan adanya kebijakan khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
9.

bahwa pemberlakuan kebijakan khusus dimaksud didasarkan pada nilai-nilai dasar yang mencakup perlindungan dan penghargaan terhadap etika dan moral, hak-hak dasar penduduk asli, Hak Asasi Manusia, supremasi hukum, demokrasi, pluralisme, serta persamaan kedudukan, hak, dan kewajiban sebagai warga negara;
10.

bahwa telah lahir kesadaran baru di kalangan masyarakat Papua untuk memperjuangkan secara damai dan konstitusional pengakuan terhadap hak-hak dasar serta adanya tuntutan penyelesaian masalah yang berkaitan dengan pelanggaran dan perlindungan Hak Asasi Manusia penduduk asli Papua;
11.

bahwa perkembangan situasi dan kondisi daerah Irian Jaya, khususnya menyangkut aspirasi masyarakat menghendaki pengembalian nama Irian Jaya menjadi Papua sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPRD Provinsi Irian Jaya Nomor 7/DPRD/2000 tanggal 16 Agustus 2000 tentang Pengembalian Nama Irian Jaya Menjadi Papua;
12.

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut pada huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, dan k dipandang perlu memberikan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang ditetapkan dengan undang-undang;

Mengingat :

1.

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 21 ayat (1), Pasal 26, dan Pasal 28;
2.






Kamis, 15 Juli 2010

‎"Indah rencanaMU TUHAN di dlm hdpku. Walau ku tak mengerti smua jlnMU..Dulu ku tak tahu TUHAN berat kurasakan, hati menderita dan ku tak berdaya menghadapi semua. Tp kumengerti skarang KAU tolong pdku,, kini ku melihat dan 

Sabtu, 10 Juli 2010

Lelaki renta itu bernama “PAPUA”
10 Maret 2008
Lelaki renta itu bernama “PAPUA”
: a. muttaqin
rambutnya yang keriting kusam menguning
badannya yang legam tonjolkan tulang
ia duduk memeluk lutut
diatas bukit sintani dihamparan batu menghitam
memandang kebawah dengan mata cekung nya
melihat kesibukan pekerja dengan mesin penggali
dibawah sana mereka kenyang
diatas sini sang lelaki kelaparan
dibawah sana mereka terbalut jeans
diatas sini hanyalah koteka bertelanjang dada
kedap kedip mata sang lelaki mengusir lalat yang hinggap
ketika gerobak emas berlalu tinggalkan debu
sejak empat puluh tahun yang lalu
tetap saja kereta emas itu hanya berlalu
sudahlah lelaki renta,emas itu bukan untukmu
tetapi untuk tuan tuan dibenua sana
sedikit untuk penguasa penguasa negrimu
sedikit lagi untuk tentara tentara penjaga itu
hormati saja benderamu
nyanyikan saja lagu kebangsaanmu
tetap saja emas itu bukan untukmu
lalu,lelaki itupun menggumam lirih ;
“..indonesia tanah airku..tanah tumpah darahku. disanalah aku berdiri,jadi
pandu ibuku.., indonesia..kebangsaanku..bangsa dan tanah airku…marilah
kita berseru..indonesia bersatu…”
lalu, lelaki itupun mati.
Maret, 2006
dari borneo, untuk papua