Selasa, 27 Juli 2010

1 komentar:

  1. keuangan/administrasi.

    (2) Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 10

    (1) DPRP mempunyai kewajiban:

    1.

    mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    2.

    mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta menaati segala peraturan perundang-undangan;
    3.

    membina demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
    4.

    meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah berdasarkan demokrasi ekonomi; dan
    5.

    memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan masyarakat, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya.

    (2) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Bagian Ketiga
    Badan Eksekutif

    Pasal 11

    (1) Pemerintah Provinsi Papua dipimpin oleh seorang Kepala Daerah sebagai Kepala Eksekutif yang disebut Gubernur.

    (2) Gubernur dibantu oleh Wakil Kepala Daerah yang disebut Wakil Gubernur.

    (3) Tata cara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ditetapkan dengan Perdasus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 12

    BalasHapus