Sabtu, 07 Agustus 2010

SEJARAH

Gelap Nyawang merupakan salah satu daerah disekitar ITB yang terkenal sebagai tempat makan. Gelap Nyawang itu sendiri dulunya tidak lain hanyalah sebuah nama jalan. Bermula dari keinginan rektor Kusmayanto Kadiman untuk membentuk ITB sebagai kawasan percontohan, dengan ITB sebagai wisata iptek, Salman sebagai wisata spiritual, dan Gelap Nyawang sebagai wisata kuliner. Awalnya pedangang kaki lima banyak sekali berjualan di jalan Ganesha, sehingga menjadikan jalan Ganesha terlihat semrawut. Dikarenakan kebutuhan akan tempat parkir juga, maka kementrian Kimpraswil menyusun acara besar untuk memperindah jalan Ganesha dan membuat tempat parkir.
Rencana besar itu adalah jalan Ganesha –jalan diantara Ciung Wanara dan Taman Sari- akan jadi jalan dalam kampus ITB, dan akan ditutup di kedua sisi tersebut. Semua mobil dan kendaraan bermotor akan masuk kampus ITB dari jalan Skanda (dari jalan Gelap Nyawang). Kemudian PKL di jalan Ganesha akan dipindahkan ke jalan Gelap Nyawang dna dibuatkan kios-kios baru. Dan demi terlaksanannya ITB dan sekitarnya sebagai kawasan percontohan, maka pedagang jalan Ganesha yang dipindahkan ke Gelap Nyawang, akan diberi pembekalan-pembekalan.
Kios-kios di Gelap Nyawang sendiri terbagi menjadi dua bagian, daerah timur dan daerah barat. Daerah timur terbentang mulai dari ujung jalan Gelap Nyawang yang berdekatan dengan Bumi Medika Ganesha sampai daerah di depan Bank Muamalat, dan sisanya adalah daerah barat. PKL jalan Ganesha sendiri terdiri dari penduduk pribumi dan pendatang. Penduduk pribumi diberi kewenangan untuk memilih lebih dulu daerah mana yang akan mereka tempati untuk berjualan. Dengan pertimbangan letak yang strategis karena di persimpangan jalan Taman Sari, maka mereka memilih daerah Barat, sedangkan daerah Timur untuk pendatang.
Maka berbondong-bondonglah seluruh PKL jalan Ganesha memindahkan dagangannya ke Gelap Nyawang. Mereka pun sudah disediakan kios dengan model food court. Namun, setelah pindah ke Gelap Nyawang (kira-kira tahun 2002), penduduk pribumi yang memilih daerah Barat mulai merasa salah mengambil keputusan. Para mahasiswa yang ingin makan, yang keluar langsung dari Salman, justru langsung menyerbu warung daerah Timur, karena lebih dekat. Para pedagang Barat yang tidak ingin dagangannya rugi kembali berjualan di jalan Ganesha sementara kios mereka disewakan (beberapa). Semakin lama, mulai berdatangan pedagang baru ke jalan Ganesha, dan jalan Ganesha masih belum bersih dengan pedagang kaki lima sampai saat ini.
Masalah mulai timbul kira-kira lima tahun lalu, tahun 2003, ketika ada pasar yang dipindahkan di sekitar situ. Pasar itu adalah Pasar Balubur. Rencananya pasar itu hanyalah sementara, namun sampai saat ini pasar tersebut belum dipindahkan kembali. Pasar Balubur memiliki 238 ruang dagang dengan 178 pedagang aktif dan 5 pedagang tidak aktif (Dinas Pasar Kota Bandung tahun 2003). Masalahnya bukan pada pasar yang tiba-tiba hadir dan turut menjadi komunitas disana, tetapi sampah yang dihasilkan oleh pasar tersebut. Pasar Balubur –juga pasar-pasar lainnya- memiliki sampah yang menggunung setiap hari, dan sampah itu dibuang persis dibelakang kios Gelap Nyawang sebelah Barat. Berbeda dengan sampah pasar Dago yang diangkut setiap pagi, sampah pasar Balubur ini dibiarkan dulu baru kemudian setelah beberapa hari datang mobil sampah untuk mengangkut.
Hal ini tentu saja membuat konsumen agak takut untuk makan di Gelalp Nyawang daerah Barat, karena bau sampah yang menyengat, apalagi sampah tersebut adalah sampah organic berhari-hari yang lalu. Tidak cukup masalah sampah Balubur, pedagang Barat juga terganggu dengan kuda yang suka mampir di kios kosong di daerah Barat. Hal ini terjadi karena ada pedangang Barat yang menyewakan kiosnya, sehingga dibiarkan kosong dan memberikan tempat untuk si kuda . Masalah beruntun yang terjadi pada pedagang Barat, membuat hubungan antara pedagang Barat dan Timur tidka terlalu baik. Ditambah lagi para pedangang Timur semakin memiliki banyak pelanggan sedangkan pelanggan Barat terus berkurang. Masalah ini masih berlanjut sampai sekarang.

LATAR BELAKANG

Tugas perguruan tinggi adalah membentuk manusia susila dan demokrat yang (Konsepsi Kemahasiswaan KM ITB) :
  1. Memiliki keinsafan tanggung jawab atas kesejahteraan masyarakatnya
  2. Cakap dan mandiri dalam memelihara dan memajukan ilmu pengetahuan
  3. Cakap memangku jabatan atau pekerjaan dalam masyarakat
Mahasiswa merupakan salah satu komunitas kampus yang tergabung dengan komponen masyarakat kampus lainnya, pegawai, dosen dan karyawan yang memiliki tugas dan perannya masing-masing. Walaupun begitu, semua elemen kampus ini menyatu dalam civitas akademika perguruan tinggi, dan mengemban misi Tridharma Perguruan Tinggi, pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Kemudian mahasiswa sebagai insane akademis dituntut untuk berperan dalam dua fungsi. Pertama, mahasiswa dituntut untuk terus berupaya mengembangkan diri menjadi lapisan masyarakat masa depan yang berkualitas sebagai calon sarjana. Kedua, dengan berlandaskan nilai ilmiah dan moralitas, mahasiswa dituntut untuk aktif bergerak ikut menata kehidupan bangsanya.
Landasan Tridharma dan tugas perguruan tinggi, seharusnya sudah cukup sebagai alasan kita sebagai mahasiswa untuk bergerak dan berkontribusi untuk masyarakat. Sudah seharusnya ITB sebagai institusi terbaik bangsa turut memperhatikan keadaan sekeliling dan peduli dengan kondisi mereka. Miris rasanya jika mahasiswa mengadakan event yang menghabiskan uang puluhan juta rupiah untuk bersenang-senang sementara masih ada warga sekitar kampus ITB yang belum tahu apakah besok bisa makan.
Gelap Nyawang sebagai komunitas yang paling dekat dengan mahasiswa ITB, sudah sepantasnya mendapatkan perhatian dan kepedulian kita.

Kamis, 05 Agustus 2010

mengenai metode : Bagaimana anak belajar secara efektif? Bahwa melalui bermain, konsep-konsep menjadi lebih jelas. Bermain memberi anak kesempatan untuk memuaskan rasa ingin tahu, membayangkan apa yang di mainkan dan menerjemahkan pengalaman bermain tersebut menjadi sesuatu yang bermakna bagi mereka. Bermain merupakan sarana alamiah dan paling efektif bagi anak untuk belajar.
Yero-yeropi…yero…yero yeropi, seorang anak melompat diatas empat batang bambu kecil (lokop) yang digerakkan oleh 4 orang anak bersilang-silangan. Anak tersebut melompat sambil berhitung satu..dua..tiga..empat, di iringi oleh lagu Yero-yeropi oleh anak-anak yang ikut dalam permainan itu.
Permainan dan gerak lagu diatas adalah salah satu potensi permainan lokal yang dimiliki oleh anak-anak di pegunungan tengah Papua tepatnya di Wamena kabupaten Jayawijaya. Permainan, mainan, lagu, tarian dan cerita-cerita rakyat tidak terlepas dari kehidupan anak setiap hari. Tentang bermain, Zakiya Kurrien menjelaskan dalam pemaparannya mengenai metode : Bagaimana anak belajar secara efektif? Bahwa melalui bermain, konsep-konsep menjadi lebih jelas. Bermain memberi anak kesempatan untuk memuaskan rasa ingin tahu, membayangkan apa yang di mainkan dan menerjemahkan pengalaman bermain tersebut menjadi sesuatu yang bermakna bagi mereka. Bermain merupakan sarana alamiah dan paling efektif bagi anak untuk belajar.













Pemerintah Segera Audit Dana Otsus Papua

- Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menyiapkan instrumen yang akan digunakan untuk mengaudit dana otonomi khusus Provinsi Papua.

"Inspektorat Jenderal Kemdagri sedang menyiapkan instrumen itu," kata Direktur Penataan Daerah dan Otonomi Khusus, Ditjen Otonomi Daerah, Kemdagri Sumarsono, di Bandung, Sabtu, dalam diskusi "Penyelenggaraan Otonomi Khusus di Indonesia".

Sumarsono menuturkan Inspektorat Jenderal Kemdagri akan mengkoordinasikan penetapan instrumen audit ini bersama dengan instansi pengawasan lain seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Audit dana otsus Papua ini sesuai dengan perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai evaluasi pelaksanaan pemerintahan daerah.

Sumarsono mengatakan audit dana otsus ini baru pertama dilakukan karena sebelumnya belum pernah dilakukan. Namun audit tetap dilakukan rutin setiap tahun untuk APBD Papua.

"Sudah diaudit setiap tahun untuk APBD, jadi tidak spesifik untuk dana otsus saja. Nah, ke depan ini akan dilakukan audit khusus untuk dana otsus," katanya.

Sejak ditetapkan otonomi khusus Papua pada 2001, total dana Otsus Papua sudah mencapai Rp28 triliun, sementara pengelolanya adalah Provinsi Papua. Namun, Tahun Anggaran 2009, alokasi dana otsus sudah dipisahkan antara pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat.

Pada 2009, dana otsus untuk Papua sebesar Rp2,61 triliun dan Papua Barat Rp1,12 triliun. Kemudian, pada 2010 dana otsus Papua yakni Rp2,69 triliun dan Papua Barat Rp1,15 triliun.

Pengalokasian dana otsus ini menggunakan formula 40 persen untuk pemerintah provinsi dan 60 persen untuk seluruh kabupaten/kota di Papua dan Papua Barat. Setelah 25 tahun, dana otsus dihentikan.(*)

H017/A011/AR09

AKANKAH LEGISLATIF PROPINSI PAPUA MEMPERJUANGKAN ASPIRASI MASYARAKAT DALAM BAYANG-BAYANG HUTANG POLITIK PARTAI DAN KEPENTINGAN N

Partai politik atau PARPOL secara praktek merupakan wadah legal di suatu Negara yang berfungsi untuk mendidik, mengarahkan, dan menanamkan ideologi kepada seluruh Kader wadah tersebut, agar kelak dapat bertugas sebagai seseorang yang bertanggung jawab atas tugas dan tanggung jawagnya dimanapun ia berada, dan bekerja. Disamping itu Partai Politik juga merupakan wadah legal yang dapat mengantarkan seseorang hingga tampuk Eksekutif, maupun Legislatif sesuai mekanisme yang ada di suatu Negara.

Indonesia merupakan suatu Negara yang tak luput akan hal itu, berkaitan dengan dunia perpolitika di Indonesia secara rill, berlaku “Sistem Multipartai”, dan mekanisme pemilihannya menggunakan “Sistem Demokrasi”, dimana seluruh rakyat dilibatkan di dalam pemilihan calon Eksekutif, maupun Legislatif yang dilakukan serempak di seluruh wilayah Indonesia jika untuk Pusat, dan akan disesuaikan dengan mekanisme di Daerah jika untuk Daerah. Menyangkut praktek dan mekanisme pemilihan Eksekutif, dan Legislatef dari Pusat hingga Daerah dijalankan oleh suatu tim yang disebut “Komisi Pemilihan Umum” (KPU), segala aktifitas tersebut di Negara Indonesia dilandasi dengan aturan formilnya masing-masing, karena Indonesia adalah Negara Hukum, sesuai anjuran Konstitusinya.

Berkaiatan dengan “Sistem Multipartai” yang diterapkan di Negara Indonesia sungguh sangat memprihatinkan sebab dengan itu, proses pengkaderan yang dijalan kurang mampu melahirkan calon-calon Legislatif, dan Eksekutif yang dapat menjawab segala kebutuhan umum masyarakat di seluruh Indonesia, hal ini sangat jelas Nampak sebab dengan berjalannya Sistem Multipartai selama dua periode penderitaan masyarakat belum juga teratasi, malahan dengan diterapkannya sistem tersebut banyak menimbulkan penyakit-penyakit politik diantaranya;“Ganguan jiwa, Perkelahian antara pendudukung, Permusuhan antara Tokoh Masyarakat, Kehidupan masyarakat hanya bergantung pada uang akibat Manipulasi Suara, dan lain-lainnya”.

PARPOL, Legislatif, Eksekutif, serta Masyarakat dalam prakteknya memiliki hubungan yang sangat erat dan tidak dapat dipisahkan, sebab “Parpol” ibarat kendaraan yang dapat menggantarkan seseorang (Calon Legislatif, dan Calon Eksekutif), hingga pada terminal tujuan yaitu “Legislatif, dan Eksekutif”, melalui jalan “Pemilu” dimana kendaraan itu memiliki mesin-mesin yang memiliki banyak onderdil (Kelengkapan Partai), dimana onderdil-onderdil ini memiliki harga yang beraneka ragam (Aliran Dana), namun disini akan dibatasi hanya pada beberapa kebutuhan pokok dari kendaraan itu diantaranya Harga Bensin (Dana) dan Ongkos Pengemudi (Hutang Politik). Harga bensin biasanya di peroleh dari pemilik kendaraan yang diperolehnya dari beberapa donaturnya yang kurang jelas identitasnya, sedangkan ongkos pengemudi akan diperolehnya dari penumpang ketika tiba di terminal tujuan. Penumpang disini memiliki Dana (Suara) dari rakyat melalui sumbangan yang diperolehnya dari setiap individu dimana penumpang itu berasal, dari tempat lain yang telah mengenalnya melalui media massa dan lain sebagainnya. Rupanya demikian Kesan yang dapat disimpulkan dari Hubungan antara Parpol, Calon Legislatif, Calon Eksekutif serta Rakyat di Indonesia, hubungan tersebut tidak akan putus sepanjang sejarah Negara penganut Teori Triaspolitika berada di dunia.

Papua adalah salah satu wilayah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kekayaan alamnya amat berlimpah ruah dibandingkan dengan wilayah lainnya di Indonesia, sehingga wilayah tersebut dijaga sangat ketat oleh Jakarta melalui pendekatan militeristik yang dibungkus dengan OTSUS agar terkesan halus secara Atministrasi Pemerintahan, hal itu sengaja di terapkan untuk membendung “Aspirasi Merdeka Masyarakat Papua”, dan disamping itu untuk menjaga wilayah papua tetap berada di dalam bingkai NKRI agar selalu memberikan sumber pemasuk fiscal (Keuangan) terbesar bagi Negara Indonesia, dengan cara mengeksploitasi kekayaan alamnya tanpa menghargai keberadaan Masyarakat Papua.

Sebagai bagian dari Negara Indonesia, wilayah papua juga tidak luput dari praktek perpolitikan di Indonesia. Pada tanggal 29 Januari 2010, jam 10 pagi, di ruangan sidang Dewan Perwakilan Daerah Propinsi Papua telah di lantik para Legislatif yang telah dipercayakan melalui Pemilihan Umum Legislatif 2009, dengan demikian maka tanggung jawab segala persoalan Umum di Bidang Fiskal, Ekonomi, Sosial, Budaya, Kesehatan, Pendidikan, Pertahanan dan Keamanan, dan bahkan Politik, serta Hubungan Internasional di Tanah Papua menjadi tanggung jawab mereka.

Namun amat di sayangkan karena dengan diterapkannya “Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Papua” (selanjutnya akan dikatakan UU. OTSUS), sebagian tugas dan tanggung jawab Eksekutif, dan Legislatif yang dikategorikan amat fatal bagi kehidupan Masyarakat Papua di pangkas oleh Pemerintah Pusat diantaranya;“Bidang Fiskal, Pertahanan dan Keamanan, dan Hubungan Internasional”.

Era Otonomi Khusus di Tanah Papua telah berjalan selama 9 tahun, namun hingga saat ini belum juga terwujud aturan pelaksana di Propinsi Papua sesuai dengan tata urut peraturan Per-Undang-undangan di Negara Indonesia pasca diberikannya OTSUS. Hal ini sangat jelas Nampak karena hingga saat ini perumusan PERDASI, dan PERDASUS tak kunjung usai, perlu diketahui bahwa PERDASI, dan PERDASUS merupakan Aturan Legal Formil yang wajib di sahkan pasca diberlakukannya UU OTSUS, sebab kedua draf ini selanjutnya akan berlaku sebagai aturan teknis di seluruh wilayah Propinsi Papua, serta akan menjadi “Dasar Sahnya Ketentuan” yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga yang didirikan sesuai rujukan UU OTSUS seperti “MRP, DAP, LMA, dan PERDA TK I yang merujuk pada UU OTSUS”, jika kedua draf ini belum di sahkan maka secara hukum seluruh ketentuan yang dikelurkan oleh lembaga-lembaga yang telah disebutkan diatas dinyatakan “Tidak Sah Demi Hukum”, salah satu bukti tidak sahnya lembaga-lembaga tersebut jelas terlihat saat di gugatnya salah satu pasal dalam UU OTSUS pada tahun 2006 oleh MRP, namun tidak di indahkan, bahkan tidak dihiraukan (diputuskan) oleh Mahkama Agung Republik Indonesia.

Telah diketahui bersama bahwa Indonesia adalah Negara hukum, sesuai dengan anjuran Pasal 3 UUD 1945 sehingga untuk menyelaraskan status Negara Indonesia sebagaimana disebutkan diatas, dalam kehidupan riil…..!!!, maka diwajibkan adanya aturan teknis di seluruh wilayah Indonesia agar dapat terwujud status Negara Indonesia sesuai anjuran pasal 3 UUD 1945, namun jika dalam penerapannya tidak diatur lebih lanjut maka bagi saya hal itu kemudian akan melumurkan citra Negara Indonesia sebagai Negara hukum (Rechtsstaat), dan selanjutnya citra Negara Indonesia secara otomatis akan beralih status menjadi Negara Tanpa Hukum (Machtsstaat).

Dengan diberlakukannya UU. OTSUS maka aturan yang lebih atas “Selain Konstitusi” tidak diakui penerapannya, karena telah jelas bahwa masalah Rumah Tangga dalam konteks Atministrasi Pemerintahan di Tanah Papua akan dibahas sendiri oleh Pemerintah Daerah Propinsi Papua, dan Pemerintah Kota/Kabupaten di dalamnya, sehingga Teori Hukum tentang Aturan Hukum yang di bawah, harus mengikuti Aturan Hukum yang di atas “Lex Spesiali De Rogat Legi Generali”, secara otomatis tidak berfungsi disana.

Di dalam prakteknya terdapat beberapa kegiatan-kegiatan yang mencerminkan jalannya UU OTSUS seperti didirikannya MRP, dicairkannya Dana OTSUS yang langsung di berikan kepada seluruh Kepala desa di seluruh wilayah Papua, dan lain-lain yang diduga merupakan penerapan dari pada UU OTSUS, amat mengherankan karena tidak ada Dasar Hukum pelaksanaannya (PERDASI, dan PERDASUS) di wilayah Propinsi Papua. Sehingga dengan jelas bahwa telah terjadi “Peghianatan” terhadap Konstitusi Negara Indonesia, dan secara otomatis status Negara Indonesia sebagai Negara Hukum telah beralih menjadi Negara Tanpa Hukum dalam penerapannya di Tanah Papua. Selanjutnya menyangkut seluruh kegiatan diatas secara hukum dinyatakan “Cacat Hukum”, sehingga perlu di gugat keabsahan.

Berkaitan dengan penerapan beberapa kegiatan diatas, yang telah berjalan sejak di berikannya UU OTSUS, akan muncul pertanyaan kepada pihak-pihak yang berkepentingan yaitu; Apakah telah sah sesuai prosedur Hukum di Negara Indonesia jika Dasar pendirian MRP, Pencairan Dana Otsus, dan lain-lainnya disahkan mengunakan “Intruksi Presiden, Intruksi Kepala Daerah/Putusan Mahkam Konstitusi terkait Penambahan 11 Kursi Legislatis peride 2010-2014 sebagai dasar sah berlakunya UU OTSUS Januari 2010”, sebelum adanya aturan teknis (PERDASI dan PERDASUS) di wilayah Papua ?, selain itu terhitung sejak disahkannya OTSUS masih saja terdapat campur tanggan Eksekutif pusat sebagai contoh yaitu; disahkannya Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang Pelarangan Lambang Daerah, kedua hal ini secara hukum “Tidak Dibenarkan”, dan secara terang-terang telah terjadi “Pelecehan” terhadap UU OTSUS.

Menurut Hukum Tata Negara Indonesia, dalam Negara Indonesia terdapat 3 (tiga) Kekuasaan Tinggi Negara yaitu; Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif yang merujuk pada “Teori Triaspolitika” (Pemisahaan Kekuasaan). Berdasarkan Teori Triaspolitika maka dapat dikategorikan bahwa “Intruksi Presiden, Putusan Mahkam Konstitusi terkait Penambahan 11 Kursi Legislatis peride 2010-2014 sebagai dasar sah berlakunya UU OTSUS Januari 2010” Intruksi kepala Daerah” sebagai aturan sepihak yang hanya mewakili Lembaga Eksekutif (Pusat dan Daerah), sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat tidak dipercayakan untuk merumuskan Draf PERDASI dan PERDASUS, berkaitan dengan itu maka akan tibul beberapa pertanyaan diantaranya;
1. Apakah DPRD Papua tidak memiliki Fungsi Legislasi, Fungsi Pengawasan, Fungsi Budged ataukah fungsi-fungsi itu hanya dimiliki oleh Anggota DPR-RI, dan ataukah bahkan DPRD Papua tidak mengetahui akan adanya fungsi-fungsinya tersebut ?,
2. Apakah Anggota DPRD Papua tidak mengetahui cara merumuskan Draf PERDASI dan PERDASUS ?,
3. ataukah seluruh Anggota DPRD Papua telah disuap, untuk tidak merumuskan Draf PERDASI dan PERDASUS?,
4. ataukah seluruh Anggota DPRD Papua telah di “Teror” oleh alat Negara Indonesia (TNI/POLRI), untuk tidak merumuskan Draf PERDASI dan PERDASUS ?,
5. ataukah ada penekanan oleh Partai Politik, masing-masing Anggota DPRD Papua, untuk tidak merumuskan Draf PERDASI dan PERDASUS ?,

Dengan demikian maka jelaslah bahwa Keberadaan Legislatif, Eksekutif, dan Pendirian MRP, DAP di Propinsi Papua hanyalah formalitas belaka, untuk mengenapi Teori Triaspolitika di Negara Indonesia, dan untuk meyatakan ke publik bahwa UU OTSUS telah diterapakan, demi menjawab segala persolana di Tanah Papua. Berhubung dengan hal diatas amat benar kemudian jika ada yang mengatakan bahwa pemberian UU OTSUS hanyalah untuk membunuh, merampok, dan menginjak-injak Hak-hak Asasi Manusia Papua, serta hanya untuk mengarahkan masyarakat Papua hidup bergantung kepada Uang, agar kemudian dapat diterapkan “Polik Devide Et Impera” (adu domba) antara Masyarakat Papua itu sendiri, dengan cara menerima dan mensahkan usulan pemekaran Propinsi, Kabupaten, dan lain-lain di Papua oleh Birokrat Lokal yang kalah percaturan politik dalam PILLEG/PILGUB/PILKADA, tanpa menguji standar kelayakan terbentuknya suatu Propinsi/Kabupaten, dengan maksud terselubung yaitu untuk menampung manusia Jawa, Sumatra, Sulawesi, dan lain-lain yang memiliki jumlah penduduk sangat padat, serta menempatkan Alat Negara (TNI/POLRI) diseluruh wilayah Papua.

Di samping itu ada suatu rencana sistematis yang telah lama ditetapkan oleh Proklamator Indonesia Ir. Soekarno dalam pidatonya di alun-alun utara, Yogyakarta, pada tanggal 17 Agustus 1962 bahwa segera men-Indonesia-kan pulau papua, yang sejak awal diwujudkan dengan Pendekatan Militeristik dengan penetapan status DOM bagi wilayah Papua, serta mengirim Trasmigrasi ke Papua. hal itu kini telah semakin jelas terjawab bahwa tujuan dari seluruh rangkaian kegiatan dari tahun 1963-2001 yaitu untuk mengorbankan Masyarakat Pribumi Papua di atas tanahnya sendiri.

Kini kami segenab Masyarakat Pribumi Papua, baik perorangan maupun Badan Hukum (MRP, DAP, LMA) yang telah berpartisipasi dalam PEMILU LEGISLATIF 2009 hanya mengharapkan, agar para Legislatif Propinsi Papua yang telah di lantik pada tanggal 29 Januari 2010, dapat mengambil pengalaman dari kinerja Legislatif periode kemarin sebagai bahan pembelajaran yang berharga, agar dapat bertindak selayaknya anggota Legislatif yang memiliki “fungsi Legislasi, fungsi Pengawasan, fungsi Budged”, demi kebutuhan umum Masyarakat Pribumi Papua bukan Non Pribumi Papua. Selain itu untuk dicamkan bahwa Legislatif Propinsi Papua bukan di pilih oleh Partai Politik, bukan juga oleh Binatang, dan bukan Orang di Jakarta, melainkan anda di pilih oleh Masyarakat Pribumi Papua untuk menjadi penyambung lidah Masyarakat Papua, secara khusus untuk merumuskan Draf Legislasi Papua di masa OTSUS yaitu PERDASI dan PERDASUS, secara umum aturan-aturan lainnya sesuai kebiasaan Masyarakat Pribumi Papua, bukan kebiasaan orang Jawa, Sumatra, Sulawesi, Pemeritah Pusat, dan lain-lainnya.

Kronologi Penembakan di Puncak Jaya.

Kelompok kriminal bersenjata di Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua, menyergap mobil sipil yang terletak di 2 kilometer dari pos TNI, Rabu (21/7/2010) sore.

Berikut kronologi kasus penembakan dan pembakaran mobil oleh kelompok kriminal bersenjata di Puncak Jaya yang diterima Kompas, Kamis (22/7/2010) pagi.

Pada hari Rabu, terjadi penghadangan, penembakan, dan pembakaran konvoi empat mobil Mitsubishi Strada dari Wamena ke Mulia yang menyebabkan dua orang luka parah akibat tertembus proyektil peluru.

Pada pukul 13.00, keempat mobil yang membawa solar dan bahan makanan dari Distrik Illu. Namun setelah sampai Kampung Pagargom, tepatnya dekat SD Pagargom, kurang lebih 2 kilometer dari Pos TNI Kalome (45 km dari Mulia) tiba-tiba ditembaki dari arah atas gunung.

Para penembak melakukan dawi-dawi atau tarian lokal yang diduga kelompok pimpinan Goliath Tabuni. Aksi ini menyebabkan sopir Lanko Nafi terkena serpihan proyektil di lengan kiri.

Pukul 13.45, Letda (Inf) Deddi dari Pos TNI Illu dan delapan anggota menuju lokasi kejadian. Mereka tiba pukul 15.30 dan mendapati 3 mobil sudah terbakar dan barang muatan kosong yang kemungkinan telah dijarah.

Tujuh orang (sopir dan kernet mobil) yang belum diketahui identitasnya dengan membawa satu mobil berhasil lolos dan kembali ke Illu. Sedangkan sopir, Timotius Enumbi dan penumpang Neminces Wonda lari mengamankan diri dan tiba di Pos Polisi Tingginambut pukul 18.30. Keduanya luka parah karena terkena serpihan proyektil pada kaki kanan dan kiri.